Tiga Kasus Korupsi yang Ditangani Polres Tanjungpinang Telah Dilimpah ke Jaksa - Cyber Troop Polri

Breaking

Sponsor

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, July 27, 2017

Tiga Kasus Korupsi yang Ditangani Polres Tanjungpinang Telah Dilimpah ke Jaksa


Berita Tanjungpinang - Tiga kasus dugaan korupsi yang selama ini ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanjungpinang telah dilimpah (tahap I)  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Ketiga kasus tersebut, yakni dana hibah APBN 2013 sebesar Rp5 milliar untuk pembinaan Peruguaruan Tinggi Swasta (PTS) kerja sama kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud kepada sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Internasional Gurindam Archipelago (IGA) Tanjungpinang.
"Kita menetapkan satu tersangka, Meca Rahmadi selaku Ketua Yayasan STIKOM IGA. Kasus ini telah tahap satu serta sudah dilimpahkan ke jaksa. Dalam kasus ini hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara sebesar Rp750 juta," ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro di Mapolres Tanjungpinang.
Modus yang dilakukan tersangka diketahui ketika kampus ini menerima dana hibah dari Kemendikbud RI. Untuk mendapatkan dana hibah itu kemudian dicairkan menurut pengajuan proposal yang diajukan. Hanya saja isi proposal itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
"Dana itu cair, masuk ke dalam rekening tersangka dan digunakan tidak sesuai peruntukannya, malah unntuk kepentingan pribadi," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang," paparnya.
Selanjutnya untuk kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang atas dugaan pungutan liar surat izin berlayar (SIB) terhadap agen kapal, Polisi menetapkan tiga tersangka, masing-masing Sutoyo (47) selaku Kepala Pos Domestik KSOP SBP Tanjungpinang, Herbert P Simamora (30), dan Eri PriaWan (27), keduanya selaku anggota dari kepala pos.
"Barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp4 juta dan dijerat dengan pasal 2 atau pasal 12 A UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor," katanya.
Dan yang ketiga adalah kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dana pengurusan sertifikat tanah dengan menetapkan oknum pejabat Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri, Jr sebagai tersangka. Jr sebelumnya menjabat Plh Kasi Pengukuran dan Pemetaan di BPN Kota Tanjungpinang
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak Rp3 juta dan saat ini progres penyidikannya sudah pada tahap P19 tetapi telah diserahkan lagi ke jaksa dan sedang menunggu P21 dari jaksa," ungkapnya lagi
Jr kenakan pasal 12 A jo pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
"Saat ini pelaku berda di dalam sel tahanan Polres untuk proses penyelidikan sebelum dilimpahkan ke jaksa," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here